METROPOLITAN

Pemkot Jakarta Barat Segel Pabrik Bakso Kemasan di Bojong Indah

JAKARTA, INFOMAKANGNEWS.com – Sebuah usaha industri pengolahan makanan kemasan jenis bakso di Jalan Pakis Raya No. 88, RT. 009, RW. 006, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng ditutup sementara (segel) oleh Pemkot Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Bukan tanpa alasan, UD. BGA diduga memiliki sejumlah pelanggaran yang di antaranya tidak memiliki izin industri, label Halal MUI yang sudah kadaluarsa, serta tidak mencantumkan komposisi dan masa expired pada kemasan.

Tak hanya itu, ada dugaan produk bakso tersebut dibuat dengan menggunakan campuran bahan-bahan kimia seperti tawas dan benzoat yang tidak sesuai takaran standar pangan. Selain itu, terdapat laporan bahwa proses pembuatan produk tidak memenuhi standar higienis kesehatan, terutama kebersihan dalam proses pengolahan.

Petugas gabungan dari jajaran Pemkot Jakarta Barat itu terdiri dari Suku Dinas (Sudis) Kesehatan, Sudis Naker, Transmigrasi dan Energi, Sudis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Sudis Lingkungan Hidup, Sudis KPKP, UP PTSP, Sat Pol PP, Bag. Perekonomian Setko, Camat Cengkareng, dan Lurah Rawa Buaya Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dalam Sidak investigasi ini, petugas secara detail melakukan pengecekan serta mengambil sampel bahan dan proses pembuatan bakso di area Ruko tiga lantai tersebut. Secara kasat mata petugas menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pembuatan bakso yang menurut informasi dapat memproduksi sekitar 30.000 butir bakso per harinya itu.

“Kedatangan kami ke sini atas dasar dari laporan masyarakat, bahwasanya ada industri pengolahan makanan jenis bakso yang diduga memiliki pelanggaran dalam proses pembuatan maupun perizinannya. Untuk itu, sesuai instruksi Pak Walikota kami cek secara langsung prosesnya,” ujar Nuraini Silviana, Kepala Suku Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jakarta Barat di lokasi, Kamis (25/02).

Menurut Silvi, dalam peninjauan dan investigasi ini pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh UD. BGA. Hal itu akan menjadi pertimbangan Pemkot Jakarta Barat terkait keberlangsungan usaha industri pengolahan bakso tersebut.

“Kami melihat para pekerja yang tidak menggunakan sarung tangan, memotong daging di lantai, serta tidak memiliki izin industri, tidak mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa produk, dan mencantumkan label halal yang sudah tidak berlaku. Kami akan melihat keseriusan pemilik mau merubah atau tidak, dan kami himbau untuk segera melengkapi izin serta memperbaiki proses pengolahannya,” terangnya.

Sementara itu, Camat Cengkareng, Ahmad Faqih yang turut serta dalam peninjauan dan investigasi menegaskan, bahwa izin usaha dapat dicabut apabila usahanya terbukti melakukan pelanggaran dalam pengolahan produk yang merugikan konsumen. Maka dari itu, usaha tersebut ditutup untuk sementara oleh Satpol PP sampai dengan hasil uji labolatorium sampel-sampel bahan didapatkan hasilnya.

“Sebagai pemangku wilayah, saya tidak segan-segan untuk menutup dan mencabut izin usaha jika terbukti merugikan konsumen (masyarakat). Namun, karena usaha ini sudah berjalan dan beberapa izin sudah dikeluarkan, kami melalui Satpol PP menutup sementara sampai hasil uji labolatorium ada keluar,” terang Faqih kepada wartawan.

Faqih menjelaskan, hasil dari peninjauan dan investigasi jajaran Pemkot Jakarta Barat ini akan dilakukan pembahasan dengan Suku Dinas terkait dan hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebagai pertimbangan. “Hasil investigasi ini akan kami bahas dengan Sudin-Sudin terkait dan akan kami sampaikan ke Pak Wali sebagai pemberi perintah kepada kami para jajarannya,” tegasnya.

Namun sangat disayangkan, pemilik usaha enggan menanggapi saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian penutupan sementara oleh petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat ini.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan