Penyelundupan Sabu 1,129 Ton Jaringan Timur Tengah-Indonesia Digagalkan Polisi
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,129 ton narkoba jaringan Timur Tengah, Afrika dan Indonesia digagalkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya .
Selain ribuan ton sabu yang diamankan, ada 7 orang yang berhasil ditangkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa penangkapan dalam kasus tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ketujuh tersangka itu, yakni NR, HA, NW , CSN, UCN, AK, dan H.
“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Kapolri di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
Kapolri juga mengungkapkan, barang bukti (barbuk) dan tersangka ditemukan di empat lokasi. TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barbuk 393 kilogram (kg) disita dan tersangka NR dan HA ditangkap.
TKP kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, berinisial NW dan UCN, dibekuk.
Menurutnya, Polisi masih terus mengembangkan dalam kasus ini. Kemudian Barang bukti sabu 50 kg ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dengan tersangka berinisial AK yang dibekuk dari lokasi.
Kemudian yang Terakhir, barang bukti 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut didapatkan di kamar tersangka berinisial H.
Atas perbuatannya Para sendikat narkotika tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
(Johnit Sumbito)