Polrestro Jak-bar Hanya Wajibkan Lapor Dirut PT ASA Tersangka Penimbun Obat
JAKARTA, INFOMAKANGNEWS.com – Direktur PT ASA yang berinisial YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.
Namun, karena alasan kesehatan, YP diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya,” kata Kanit Krimus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021).
Fahmi mengatakan, bahwa YP harus melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.
“Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali,” kata Fahmi.
Dalam kasus ini, Fahmi menyebut, bahwa ia akan memeriksa Komisaris Utama PT ASA berinisial S dalam waktu dekat.
YP sendiri, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan pada Selasa kemarin.
Perlu diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Mereka adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.
Adapun modus operandi kedua pelaku sejauh ini meminta para karyawan untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga.
Bahkan, saat pihak BPOM hendak melakukan zoom meeting PT ASA menolak untuk hadir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.
(Johnit Sumbito)