METROPOLITAN

Polrestro Jakarta Barat Ciduk Sindikat Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com –  Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Banten, Jakarta dan Bogor.

Pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) berikut barang bukti sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi Banten, Jakarta dan Bogor.

“Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda,” ujar Bismo Teguh Prakoso saat Livestreaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis (12/8/2021).

Bismo menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

Kemudian tim Narkoba Unit 1 labgsung melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya. Berdasarkan informasi tersebut berhasil didapati  bahwa pelaku (pengedar) yang diketahui berinisial DGA als Cil (23) melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten dan  petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 1) dengan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis sabu berat brutto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan informasi pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 2) dari TKP tersebut berhasil ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan.

“Selain itu petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat hisab sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah tanah sereal Bogor ( TKP 3),” terang Bismo.

Lebih lanjut, Bismi menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA yang dikendakikan oleh sdr ME keduanya masih (DPO).

“Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari Sdr ME (DPO),” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.

“Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut,” ujar Kompol Danang.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan