Malang Kota

Pelajar Asal Sumenep Jadi Korban Curanmor, Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Seorang pria berinisial EA (27) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan pada Senin (3/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

Korban dalam kasus ini adalah Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

“Motor korban diparkir sejak Selasa sore dalam kondisi setang terkunci. Namun saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas bergerak cepat menangkap EA di kawasan Jalan Pisang Candi Barat setelah menerima informasi mengenai keberadaannya.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Setelah beraksi, pelaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyembunyikannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Ipda Lukman.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu jaket, satu celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik maupun pengelola rumah kos, agar meningkatkan sistem keamanan, memastikan pintu gerbang selalu tertutup, serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan yang diparkir,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan potensi tindak kejahatan melalui layanan Kepolisian 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di 0811-1272-000.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka secara intensif, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta. Johnit Sumbito