METROPOLITAN

IPW Desak Menkopolhukam dan Kapolri Bongkar Dugaan Penyidik PMJ Peras Rp.500 Juta Tutup Perkara

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar dugaan pemerasan Rp. 500.000.000 yang diduga dilakukan oleh penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ). Uang ratusan juta tersebut duduga untuk menutup perkara. Hal ini harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari publik.

“Dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp.500 juta itu harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal. Bahkan melalui konsep Polri Presisi, hasilnya dapat diumumkan ke publik,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkap LQ Indonesia Lawfirm ke publik dan telah ramai di media online. Dijelaskannya, untuk perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev (fiskal, moneter dan devisa) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta uang sebesar Rp. 500 juta.

Adapun uang tersebut, untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun, terdapat Perkap yang mengatur penyelesaian perkara melalui restoratif justice dengan syarat terdapatnya perdamaian antara para pihak.

“Ini tentu saja sangat memprihatinkan. Sebab, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Polri harus profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang ditanganinya. Tujuannya, tidak lain, terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sugeng.

“Laporan dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum bila tidak ada penghentian penyidikan. Polda Metro seharusnya dengan cepat memprosesnya guna dilimpahkan ke kejaksaan. Namun merujuk pada pengaduan masyarakat pada IPW, ditreskrimsus Polda Metro menggantung kasusnya tanpa adanya penentuan tersangka dan “berhenti” begitu saja,” ucapnya.

IPW juga menjelaskan, bahwa ada beberapa laporan polisi mengenai investasi bodong di Polda Metro Jaya dengan terlapor tidak pernah dipanggil. Laporan polisi untuk Kresna Life terlapornya Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo. Untuk terlapor Investasi Narada Asset Manajemen (NAM) yakni Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.

Sedang laporan polisi untuk PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang merugikan total seluruh nasabah senilai Rp 8 Triliun itu terlapornya adalah Raja Sapta Oktohari.

Indonesia Police Watch menilai tidak jalannya penegakan hukum di reserse dan kriminal (Reskrim) itu dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan penyidikan. Disamping, pihak atasan penyidik yang melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. Padahal, dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana dikenal adanya pengawasan melekat oleh atasan penyidik.

“Tidak berfungsinya pengawasan melekat ini, yang terjadi kemudian, penanganan kasusnya menjadi tidak profesional dan tidak proporsional,” jelas Sugeng.

Untuk itu, Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memperbaiki prilaku anggota dan kinerja Polri guna menegakkan profesionalisme dan kemandirian Polri, pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

 

Tinggalkan Balasan