METROPOLITAN

Positif Konsumsi Ganja, Musikus AP Akan Jalani Rahabilitasi di BNN Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Musikus muda berinisial AP, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, akirnya menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2022).

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana menjelaskan, bahwa hari ini Musisi AP akan menjalani asesment sesuai dengan permintaan dari keluarga

“AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ujar Taufik di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Sementara dari Tim Asesmen Terpadu yang meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater akan melakukan penelitian.

“Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu,” kata Taufik

Untuk hasilnya akan keluar Kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu.

Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya diupdate.

“Sementara sih masih menunggu hasilnya,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya.

AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans. Ketika ditanya sejumlah awak media terkait kesebatannya, AP menjawab bahwa dirinya sehat-sehat saja.

“Sehat-sehat,” jawab dia kepada wartawan.

Sedangkan sebelumnya, AP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya di kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan