METROPOLITAN

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan 4,69 Hektar, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Mantan Camat Cengkareng Sebagai Tersangka

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kasus itu ada dua orang ditetapkan tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa ada dua tersangka berinisial S dan RHI. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dari dua mantan Camat Cengkareng yang menjabat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disebut Ahok.

“Disita uang Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Lalu Rp 790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Divhumas Polri juga mengatakan, bahwa  kasus dugaan korupsi tersebut diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

“Kasus terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun (Rusun) oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta,” kata  Ramadhan.

Kasus ini, Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng.

Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016. Proyek itu bernilai Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar.

“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” kata Ramadhan.

Atas hal itu, tanah yang harus dibangun tidak dapat dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya.

“Ini mengakibatkan kerugiaan keuangan negara,” jelas dia

Dia menyebut kedua tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Lalu, disita juga uang Rp 161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan