INFO JAKARTA

Nganggur Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polisi

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Dua orang pengangguran berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24) diringkus polisisi.

Mereka ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, lantaran kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bakti jenis sabu di sebuah rumah di jalan Angke Barat RT 07/01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Sebelumya ia mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince.

Setiba dilokasi tim menemukan target yang hendak melakukan transaksi narkoba langsung dilakukan penggrebekan dan berhasil meringkus dua orang pelaku.

“Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” ucap Rosana.

Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp. 2.000.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan