OPS Yustisi Pendisiplinan Prokes, Polsek Palmerah Bersama Petugas Gabungan Jaring 41 Orang
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat bersama petugas gabungan terus melakukan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker pada masa peberapan PPKM level 2.
Dalam ops Yustisi di depan PS Pasar Jaya Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat dengan 28 personil petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Disbub menjaring 41 orang warga tidak mengenakan masker, Rabu (9/3/2022).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.
Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar level 2 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Bersama 3 pilar almerah mendapati sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Dodi menambahkan, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker teesebut sebanyak 41 orang melanggar protokol kesehatan debgan tidak mengenakan masker.
“40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,” tutupnya.
Reporter: Feliks Fanuel
Editor : Budi Utomo