METROPOLITAN

Polsek Kebon Jeruk Tangkap Driver Ojol Penyiram Air Accu Mantan Pelanggan di Kedoya Selatan

infoMALANGNEWS.com JAKARTA – Aparat Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita berinisial MD (32) di Jalan Raya Al Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).

Kurang dari 12 jam polisi berinisial meringkus pelaku berinisial BJ (61) di kediamannya di Rt 01/02 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, bahwa pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita, sudah berhasil diamankan.

“Pelaku merupakan seorang driver ojek online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa penyiraman air accu terhadap korban itu dilakukan oleh pelaku BJ, dikarenakab korban berhenti berlangganan sebagai penumpang ojol pelaku.

“Mendengar pernyataan korban, pelaku kesal karena tidak berlangganan lagi ojol pelaku,” jelas Slamet.

Lanjut Kompol Slamet, pelakupun mencoba untuk mendatangi kantor korban, namun korbanpun tidak mau menemui pelaku sehingga menambah kekesalan pelaku. Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan accu zuur yang sudah dipersiapkan.

“Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol minerel plastik dan tersangka bawa dengan tas slempang,” ucap Slamet

Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku berangkat di dekat kantor korban. Persisnya pukul 07.15 WIB pelaku di Jl. Raya AL-Kamal Kel. Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.

“Karena pelaku sudah merasa kesal kemudian membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan accu zuur kemudian menyiramkan ke kepala korban,” jelas Kapolsek.

Setelah terkena cairan accu, kata Slamet, korban berteriak kasakitan lalu korban langsung lari kekantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan. Kemudian korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.

Dari laporan tersebut kemudian tim init Reskrim Polsek Kebon Jeruk bergerak mencari pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah RT. 01/02 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatqn Cengkareng, Jakarta Barat.

“Motif Pelaku tega melakukan penyiraman lantaran kesal karena korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku,” kata Slamet.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 Pcs kaos panjang warna Hijau bertuliskan komando lintas barat, 1 celana panjang bahan warna Hitam dan 1 Pcs Jaket Gojek warna Hijau.

“Selain itu tim juga mengamankan pakaian Korban 1 pcs kaos lengan pendek warna Hitam, 1 pcs celana warna coklat muda milik korban dan 1 pcs kemeja lengan panjang warna merah milik korban sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Umtuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan