METROPOLITAN

Polres Jakarta Barat ungkap Peredaran Narkotika Senilai Rp. 3 Milyar

JAKARTA, infomalangnews.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba belasan ribu pil ekstasi dan ribuan gram sabu.

Penangkapan dalam waktu sehari tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11.022 butir pil ekstasi / 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.

“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima, Tambora Jakarta Barat dan  merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” Ujar Pasma saat press conference di Mapolres, Senin (23/5/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama I-I.

Dari informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kelurahan Petojo Utara, Kecanata Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap I-I ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 Gram.

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka I-I,” ucapnya.

Lanjut pasma menjelaskan, tak hanya berhenti disitu saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka R-H als K pada Hari Rabu (18 Mei 2022), sekitar pukul 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (TKP -2).

Dari penggeledahan di dalam rumah tersangka R-H als K ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastic klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastic klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram sabu.

Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.

Sementara pelaku R-H als K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkorika jenis sabu.

Lanjut Pasma menjelaskan dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan Positif mengandung Amphetamin, dan untuk Narkotika jenis sabu Positif mengandung Methampetamin.

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan