METROPOLITAN

Polsek Tambora Ringkus Jukir Kali Besar Usai Todong WN Jepang di Roa Malaka

JAKARTA, infomalangnews.com – Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat akhirnya meringkus pelaku penodongan terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang, Senin (13/6/2022).

Korban bernama Satomi Oki (34) menjadi korban aksi penodongan oleh pelaku di jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat saat dirinya akan pulang kerja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihaknya tengah berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20).

“Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan jepang,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolsek Tambora, Selasa (14/6/2022).

Pasma menjelaskan, para pelaku modus operandinya mencari sasaran korban ditempat yang sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian menodongkan sajam agar mau menyerahkan barang berharga yang dibawanya.

“Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan segan melukainya jika korban melawan,” terang Pasma.

Lanjut pasma menjelaskan, pada hari Senin (13/6/2022) tersangka berdua berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih nopol B 3697 EHE yang
dikemudikan oleh tersangka NA als Tole (22) dan MFR (20) dibonceng dengan membawa celurit memutar mencari korban disekitar Kota Tua Jakarta Barat.

Di Tempat kejadian tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (kerja lembur) yang akan pulang keapartemennya di daerah Gelodok Jakarta Barat dengan berjalan kaki.

Kemudian tersangka MFR (20) setibanya di jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit dan menghampiri korban.

Pelaku langsung merampas tas milik korban namun korban melawan dan korban langsung dibacok oleh tersangka MFA dengan mengunakan celurit sebanyak 1 (satu) kali diarea kepala belakang.

“Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya kedua pelaku meningalkan korban di TKP dengan luka yang diderita korban.

Pelaku NA als Tole kemudian menyimpan barang bukti hasil kejahatan berupa handpone Iphone 12 di sebuah gerobak di parkirkan Kemukus Kelurahab Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat hingga ditemukan oleh tim Buser Polsek Tambora.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi diketahui bahwa pelakunya adalah berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20) yang berhasil ditangkap pada hari senin tangal 13 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran KAI Jl. Kemukus Rt 04/06 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dua pelaku, salah satunya berprofesi sebagai tukang juru parkir (Jukir).

“Pelaku NA als Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah jalan Kali Besar Tambora Jakarta Barat,” jelasnya.

Kini pelaku dijerat pasal 365 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan