METROPOLITAN

Bawa Kabur Barang Penumpang, Driver Taksi Online Diringkus Reserse Polsektro Taman Sari

JAKARTA, infomalangnews.com – Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) diamankan aparat kepolisian Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya.

Kejadian itu terjadi di Jl. Mangga Besar VIII depan Hotel Red Star Kelurahab Taman Sari, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujar M. Taufik, Senin (11/7/2022).

Sementara itu Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang, Pondok Cina, Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China, Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp  500.000.

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car, dia pun segera menghubungi Sopir Taksi Online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu, sopir taksi online tersebut tidak kunjung  kembali menemui korban. “Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari,” ujar kapolsek.

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak cepat, 2 hari kemudian pelaku berhasil diamankan.

Yonky menyebut, bahwa pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp.10.000.000, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kurungan.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan