METROPOLITAN

Bentrokan Pelajar di Taman Sari Satu Orang Tewas

JAKARTA, infomalangnews.com – Baru diberlakukan pelajaran tatap muka di sekolah, tawuran pelajar kembali terjadi bringas di jalan Kesederhanaan RT 07/05, Keagungan, tmTaman Sari, Jakarta Barat pada Selasa, (17/7/2022) lalu sekitar pukul 17. 40 WIB.

Akibat kasus tersebut, seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas llantaran sabetan senjata tajam dibagian dada sebelah kanan hingga tembus.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, bahwa Polsek Metro Taman Sari bersama dengan tim Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan tersebut.

“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolah yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Taufik saat press conference di Mapolsek, Kamis (21/7/2022).

Sementara Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS. AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam dibagian dada sebelah kanan dan perut.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” katanya Kapolsek.

Selain 3 eksekutor, Rohman menyebutkan, bahwa polisi juga mengamankan 22 orang pelajar yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.

Puluhan senjata tajam jenis clurit yang diamankan polisi, (Foto: Istimewa).

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” sebut Rohman.

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan