METROPOLITAN

Reserse Narkoba Polsek Palmerah Ringkus Dua Bandar Sabu Kampung Boncos

JAKARTA, infomalangnews.com – Dua Orang Bandar narkoba di Kampung Boncos Palmerah, Jakarta barat ditangkap polisi.

Kedua bandar tersebut, diantaranya berinisial DH (30) dan YR (49) adalah warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Usai ditangkap, dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu, kini kedua pelaku meringkuk di tahanan Polsek Palmerah. lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Boncos yang saat berubah memjadi Gang Kiapang pada Jumat (27/1/2023) kemarin.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

“Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB,” tegasnya Kamis (2/2/2023).

Pelaku tak berkutik saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

“Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Jeka Oki
Editor     : Johnit Sumbito