SURABAYA

Residivis Curanmor Kedung Cowek Surabaya Dihadiahi Timah Panas Polisi

SURABAYA, infomalangnews.com – Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diketahui bernama  Sholeh (28) tersebut, tak berdaya saat dihadiahi timah panas petugas pada kedua kakinya saat berupaya melawan petugas dengan senjata tajam.

Bandit curanmor kambuhan dengan 13 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kini dihadapkan dengan puluhan kamera wartawan di halaman Mapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Apesnya, pelaku tertangkap seorang diri setelah kedua rekannya kabur melarikan diri. Ia pun sempat nekat menceburkan diri ke sungai di Jalan Kedung Cowek Surabaya karena ditinggal oleh kedua temannya usai mencuri di Perumahan Wisma Mukti, Jalan Klampis Anom.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, jika Sholeh merupakan residivis dan bandit curanmor dengan 13 TKP di Surabaya. Ia selalu bergerak dengan kedua temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

Menurut Faqih, aksi Sholeh ketahuan usai Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes Surabaya dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan operasi. Saat itu, di wilayah hukum Polsek Tambaksari, anggota mendapati Sholeh menaiki motor Honda Scoopy yang didorong oleh kedua temannya.

“Motornya tidak ada plat nomor. Jadi dihentikan sama petugas. Tapi mereka malah lari. Sempat kejar-kejaran namun akhirnya tersangka Sholeh jatuh di Jalan Kedung Cowek,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji menambahkan, bahwa saat dikejar, Sholeh sempat melarikan diri bahkan menyabetkan sajam kepada anggotanya.Tindakan tegas terukur pun dilakukan anggota.

“Sudah dikasih tembakan peringatan dan diperintah menyerah saat di sungai itu. Tapi malah menyabetkan pedang ke anggota saya. Beruntung anggota dapat menghindar,” jelas Ari.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas kedua rekan Sholeh yang berhasil kabur.

“Sudah kami kantongi identitasnya, semoga cepat tertangkap,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan