Angkutan Nataru 2022/2023, 7 Kereta Berhenti Layani Naik Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang
JAKARTA, infomalangnews.com – Dalam rangka Menyambut Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan upaya meningkatkan pelayanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan 7 KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang nanti nya juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang untuk melayani naik turun penumpang. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 22 hingga 31 Desember 2022.
Dari 7 KA tersebut ada 3 KA berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Jatinegara dan 4 KA lainnya di Stasiun Karawang untuk melayani naik turun penumpang. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta sehingga memiliki stasiun alternatif untuk melakukan proses pemeriksaan tiket dan naik KA serta menghindari kepadatan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Diketahui, daftar 3 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang berhenti melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara mulai 22 hingga 31 Desember 2022:
1. KA 7004A Argo Muria Tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari St Gambir pukul 00.35 WIB
2. KA 7026B Taksaka Tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari St Gambir pukul 23.45 WIB
3. KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari St PasarSenen pukul 20.10 WIB
Sementara daftar 4 KA keberangkatan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang mulai 22 s.d 31 Des 2022:
1. KA 7032A Kertajaya Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari St PasarSenen pukul 05.30 WIB
2. KA 7034A Brantas Tambahan tujuanBlitar, berangkat dari St PasarSenen pukul 12.05 WIB
3. KA 258C Jaka Tingkir tujuanPurwosari, berangkat dari St Pasar Senen pukul 12.50 WIB
4. KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 21.40 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen tidak mengalami perubahan, sehingga penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya.
Selain itu juga terdapat 4 KA kedatangan Stasiun Pasarsenen berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang, yaitu :
1. KA. 7031a Kertajaya Tambahan relasi Pasarturi – Pasarsenen,
2. KA. 7033a Brantas Tambahan relasi Blitar – Pasarsenen,
3. KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari – Pasarsenen,
4. KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol – Pasarsenen.
Pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bahwa jika pengguna ingin membeli tiket pada 7 KA tersebut maka tetap memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun Pasar Senen atau Stasiun Gambir namun pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada 7 KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara.
“Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi,” jelas Eva dalan siaran persnya, Senin (19/12/2022).
Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster)
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua.
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” jelasnya.
PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121.
(Johnit Sumbito)