INFO JAKARTA

Jalan di Jakarta Diwacanakan Berbayar, Serikat Buruh: Pengguna Jalan Seperti ‘Dipalak’

JAKARTA, infomalangnews.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menilai kebijakan ini sebagai bentuk “pemalakan” ? oleh Pemprov DKI. Ia juga melihat kebijakan ini tidak akan efektif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

“Kebijakan ini justru terkesan lebih karena keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menarik dana dari masyarakat, secara cepat dan paksa. Pengguna jalan seperti “dipalak” oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Mirah lewat keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Terlebih, menurutnya, kebijakan jalan berbayar hanya akan semakin membebani kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik.

Mirah menyoroti rencana ERP yang akan diterapkan di 25 ruas jalan saling terkoneksi dan waktu pemberlakuan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Rencana ini, dipandang Mirah, akan membebani biaya untuk setiap mobilitas masyarakat Jakarta yang sedang mencari rezeki.

Ia mencontohkan dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) hanya angkutan umum berpelat kuning yang kebal terhadap ERP.

Artinya, ojek online dan kendaraan kurir yang jumlahnya jutaan akan terbebani biaya ERP ini.

“Saat pemerintah belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan banyak terjadinya PHK massal, sebaiknya pemerintah jangan menambah beban hidup masyarakat,” sindirnya.

Mirah mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah anggota asosiasinya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan kurir.

Ia mengungkapkan keluhan ini datang dari kelompok yang paling mungkin terdampak.

“Kasihan masyarakat kecil, beban hidupnya menjadi semakin berat,” tegasnya.

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan penerapan ERP diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

“Sampai 25 titik nanti bertahap,” kata Heru di Jakarta kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, ERP membidik mobil pribadi dan sepeda motor termasuk ojek online (ojol).

Terkait ojol, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berpelat hitam.

Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

(Johnit Sumbito)