HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Santriwati, Polres Jember Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka

JEMBER, infomalangnews.com – Polres Jember, Jawa Timur akhirnya menetapkan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial MF sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.

Penetapan tersangka, setelah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Polres Jember dalam beberapa hari pekan ini  terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Confrencenya di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/23).

“Tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok pesantren untuk empat orang korban, dan tersangka berinisial MF merupakan pemilik pondok pesantren,” ujar Hery.

Terkait kasus tersebut, Polisi tengah mengamankan barang bukti (Barbut) berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

“Untuk memproses kasus pencabulan tersebut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (<span;>DP3AKB)<span;> ahli psikologi dan MUI Jember,” kata Kapolres Jember.

Untuk mepertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka MF diganjar Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo Pasal 76e UU RI  Nomor 17 Tahun 2017. Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang-undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

(Johnit Sumbito)