HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Anak Istri, Seorang Pengamen Ditangkap Polisi

JAKARTA, infomalangnews.com – Seorang pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial AN (10).

Penganiayaan dilakukan di depan Museum Bank Mandiri Jalan pintu Besar Utara, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (28/1/2023).

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha, membenarkan adanya tindak pidana kasus penganiayaan tersebut.

“Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Kapolsek juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban bersama ibunya berinisial WS (44) sedang berada di depan Museum Bank Mandiri Jalan Pintu Besar Utara Pinangsia.

“Korban bersama ibunya usai melakukan ngamen disekitar lokasi,” jelas Yonky.

Tak lama kemudian datangĀ  pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya.

“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya.

Pelakupun menegur anak (korban) dan istrinya lantaran sudah larut malam masih ada di depan musium seharusnya pulang kerumah.

WS istrinya dan korban tak menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah kandung korban, sehingga membuat marah kemudian memukul istri dan anaknya dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan.kemudian melaporkan ke Polsek Metro Taman Sari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian pelaku.

“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal terhadap istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak,” terang Roland.

(Johnit Sumbito)