KOTA

Gara-gara Harta Gono-gini, Oknum Notaris Ini Dipolisikan Mantan Istrinya Ke Polres Batu

Kota Batu Infomalangnews.com – IMW melaporkan mantan Suaminya oknum notaris, HB ke Polres Batu dalam perkara penggelapan harta bersama atau harta gono gini yang di atur dalam pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum IMW, Setyo Eko Cahyono SH menyebutkan langkah yang diambil kliennya dengan melaporkan HB ke Polres Batu agar harta bersama yang selama pernikahan harus dibagi secara adil dan tidak dimiliki sendiri.

” karena usai sidang perceraian tahun 2022 belum pernah membagi harta yang diperoleh selama masa pernikahan, karena itu menjadi hak mutlak setengah bagian bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua.” tegas Setyo Eko Cahyono SH, Selasa (7/2/2023).

” saya berharap dengan kejernihan hati atas harta yang diperoleh selama pernikahan segera diselesaikan dan diserahkan terkait dengan berapa nilainya tentunya terlapor yang lebih tahu berapa haknya pelapor, dengan belum terbaginya harta bersama, wajar saja bila klien saya memperjuangkan hak nya, walaupun klien saya mengatakan bukan persoalan nilainya yang dipermasalahkan tetapi terkait dengan hak dan keadilan, yang diduga telah di gelapkan oleh mantan suaminya/terlapor, termasuk juga dugaan atas perbedaan aset perumahan dengan di atas namakan orang lain ” Lanjut pria yang sudah berprofesi sebagai pengacara selama 28 tahun ini dengan santai.

Setyo Eko Cahyono SH menanggapi dengan santai adanya informasi bahwa terlapor didampingi 12 Pengacara dalam perkara ini.

” mungkin terlapor merasa tidak nyaman dan khawatir, akhirnya menunjuk 12 orang advokat sebagai penasehat hukum, itu boleh-boleh saja, tidak apa-apa, itu hak beliau dan juga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk arogansi dalam menghadapi tuntutan dari seorang mantan istri terkait dengan harta gono gini.” Tegas Setyo Eko Cahyono SH.

Salah satu dari 12 Pengacara terlapor HB, Suwito SH.MH ketika mendampingi kliennya di ruang reskrim Polres Batu mengungkapkan kliennya didampingi 12 pengacara, itu haknya dia.

” perkara banyaknya pengacara, itu tergantung kliennya, Itu hak mutlak klein berapa pengacara yang diperlukan” tegas Suwito.

Ketika ditanya tentang perkembangan kasus kliennya, dengan diplomasi Suwito menjelaskan, belum bisa mengungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan.

” Sabar, saya belum bisa menceritakan perkembangannya, karena masih dalam proses penyelidikan ” lanjutnya.

Sementara Kasat reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto SH.MH ketika dikonfirmasi mengakui adanya pengaduan dari IMW terhadap mantan suaminya HB tentang dugaan penggelapan harta bersama atau Gono Gini.

” Memang ada pengaduan dari IMW yang melaporkan mantan suaminya HB. Maaf kami masih melakukan penyelidikan dalam perkara ini ” jelas Yussi diruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).

 

Putut