SURABAYA

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapanpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA, infomalangnews.com –  Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Hukuman itu dijatuhkan karena Abdul Haris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Tragedi Kanjuruhan. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, serta hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, Kamis (9/3/2023).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Achmad Sidqi membacakan putusan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

“Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” katanya.

Haris dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Hal yang memberatkan, kata hakim, yakni karena perbuatan terdakwa Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Sementara hal yang meringankan, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu, yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola demi alasan keamanan. Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena LIB telah terikat kontrak,” katanya.

“Hal itu sangat disayangkan sebab LIB telah menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek, dan mengabaikan keselamatan mereka,” ucapnya.

Kemudian, hal yang meringankan lainnya yakni peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribune.

Selain itu, terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga. Terdakwa juga belum pernah dipidana. Dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata mereka.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya JPU meminta agar hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk terdakwa Security Officer Suko Sutrisno.

Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian juga dituntut 3 tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(*)

(Johnit Sumbito)