Mau Mencuri di Sebuah Rumsong, Seorang Lansia Ditangkap Reserse Polsek Kalideres
Reserse Polsek Kalideres menggiring seorang lansia yang dicurigai mau mencuri di sebuah rumah kosong (Rumsong) di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT 12/9, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial Ai alias IN (60) diamankan reserse Polsek Kalideres, karena diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah kosong (Rumsong) di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT 12/9, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7/2024).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
“Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Abdul Jana, Selasa (23/7/2024).
Kata Abdul Jana, pelaku juga diketahui telah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.
Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah.
Kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah dalam kondisi kosong langsung berusaha masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.
Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka diketahui oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada Danton Satpam.
Kedua pelaku pun melarikan diri, namun Ai alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L dan laptop hasil nyuri pelaku sebelumnya
Ai dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” jelas Aep.
Akibat ulah kriminalnya, pelaku diganjar pasal 363 Kuhpidana Jo 53 Kuhpidana.
(Johnit Sumbito)