INFO JAKARTA

Tawuran di Palmerah Satu Tewas, Polisi Tangkap 2 Pelaku

JAKARTA – Aksi tawuran  sekelompok remaja di Palmerah Jakarta Barat, satu orang meninggal dunia.

Dalam insiden tersebut, Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah berhasil menangkap dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) yang terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (4/9/2024) malam.

Insiden tersebut, berawal bentrokan antara kelompok Kamus Gantung yang bergabung dengan Gang Buaya melawan kelompok Selebritis 02 yang bergabung dengan Kebon Jahe.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, insiden tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.

Kedua kelompok saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

“Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 – 3 cm dengan panjang 10 – 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong, ujar Arsya, Selasa (10/9/2024).

Lanjut Arsya menjelaskan, mereka juga kerap berganti ganti nama kelompok dan juga terkait dimedia sosial mereka kerap berganti ganti.

“Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terkait persoalan tawuran merupakan tanggungjawab banyak pihak, hal ini tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja.

“Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, tawuran itu terjadi berawal kedua kelompok berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian tawuran pecah di Jalan Semangka, dan mengakibatkan satu orang remaja berinisial DN meninggal dunia.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan,” terang Andri.

Andri juga mejelaskan, setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.

Akibait ulah brutalnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)