Polrestro Jakbar Bongkar Laboratorium Ilegal Tembakau Sintetis di Bekasi

Laboratorium ilegal Tembakau Sintetis di Bekasi yang dibongkar reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Foto/Istimewa
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di perumahan mewah, Bekasi Jawa Barat, Selasa, (13/9/2024) lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), dua tersangka lainnya, VG dan BI masih diburu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku menyewa rumah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab pembuatan tembakau sintetis.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah diselidiki menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Saat Polisi mengintai, ternyata tersangka OS sedang memproduksi tembakau sintetis. Kemudian dilakukan, penggeledahan dan ditemukan laboratorium lengkap di lantai dua digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
Tersangka OS mengakui, dia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.
“Barang bukti yang diamankan daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik,” sebut Syahduddi.
Tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara tersangka berinisial VG dan BI masih dikejar Reserse Narkoba.
(Johnit Sumbito)