INFO JAKARTA

Bukan Dibongkar, Citata Segel Dua Kali Bangunan Gedung Tanpa PBG di Cengkareng Barat

JAKARTA – Ketua RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Sumariyo, tetap akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung yang diduga tidak dilengkapi Ijin IMB/PBG.

Ketua RW 06 Sumariyo menyebutkan, bangunan yang didirikan di area pom bensin di Jalan Cendrawasih Raya tersebut sudah sejak lama saya laporkan ke tingkat kelurahan dan instansi berwenang Citata.

“Laporan saya, hanya ditanggapi dengan sanksi administrasi saja, seperti SP 1, SP 2 dan SPB hingga penyegelan saja. Mana sampai sekarang Citata tidak menjalan tugasnya membongkar bangunan tanpa ijin PBG di wilayah saya ini,” tegas Sumariyo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp pribadinya, Jumat (11/10/2024).

Sumariyo juga menyebutkan, petugas Citata ada dugaan bekerja dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan melanggar yang ada di Jakarta Barat khususnya di wilayah Cengkareng Barat hanya formalitas dengan dilayangkannya surat-surat sanksi terhadap pemilik bangunan melanggar.

“Jujur saya kurang paham terkait ini, tapi seperti nya ini hanya formalitas,” ujar Sumariyo.

Dia juga menegaskan, bahwa aktivitas pembangunan gedung tanpa ada ijin di wilayahnya akan terus dilakukan pemantauan. Meskipun petugas Citata telah menyegel dua kali, apabila masih terus berjalan aktivitas pembangunan selanjutnya akan saya laporkan ke Walikota dan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Tetap akan saya pantau bila masih ada aktivitas pekerjaan, akan saya laporkan terus tiap hari bila perlu ke Walikota dan Pj Gubernur,” tegasnya.

(Johnit Sumbito)