INFO JAKARTA

Polsek Metro Tamansari Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sabu 1/2 Kg Disita

JAKARTA – Polsek Metro Tamansari mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1/2 KG (505 gram) disita, pada Rabu (22/10/202) lalu.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HB (45).

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, pengungkapan narkotika tersebut, di ketahui jaringan lintas provinsi asal Aceh Barat.

Pelaku berinisial HB (45) berhasil diamankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 Kg Sabu.

“Dimana pelaku HB dijanjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar 5.000.000 rupiah dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah aceh barat,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Adapun kronologi penangkapan, Ujang menjelaskan, saat itu tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah Keramat Jati, Jakarta Timur.

Disana polisi mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Berlanjut pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (dua) plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 (satu) plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram,” jelas Ujang.

Semetara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin juga menjelaskan, bahwa pelaku ini dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO) setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000.

“Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat,” jelasnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)