Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan enam dari delapan tersangka kasus rekening judi online yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk Jakarta Barat, positif pengguna narkoba jenis sabu dua tersangka dinyatakan negatif dari narkoba. (Foto/Istimewa)
JAKARTA – Enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek Polres Metro Jakarta Barat di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Diketahui enam tersangka positif mengkonsumsi sabu setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca – penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).
Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.
“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat,(8/11/2024).
Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam.
Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.
Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.
Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
(Johnit Sumbito)