METROPOLITAN

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Dicopot, IPW: Kapolri Perlu Diapresiasi

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri harus diapresiasi dari semua pihak. Diharapkan, dengan adanya pergantian tersebut, kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio, Heryanty bisa secepatnya dituntaskan oleh Kapolda baru, Irjen Toni Harmanto. Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pernya, Rabu (25/8/2021).

Pergantian itu, tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, hari ini Rabu (25/8/2021). Irjen Eko Indra Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri.

IPW menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanty bisa dituntaskan secara profesional. Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel sangat lamban.

“Oleh karena itu, Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng Institusi Polri. Sehingga, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang dilakukan Heryanty,” ucap Sugeng.

Setidaknya, lanjut Sugeng, Kapolda Sumsel yang baru harus dapat mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya, dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair.

“Selama ini, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanty dan belum pernah secuil pun memberi keterangan ke publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanty pada rekening Giro Bank Mandiri cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 Triliun sesuai bilyet giro,” kata Sugeng.

Padahal perbuatan itu, menurut IPW, Heryanty dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada pasal 263 ayat 1 KUHPidana, jelasnya.

(Johnit Sumbito)

 

Tinggalkan Balasan