PHT Dibangun Belasan Kios, Ketua RW 08 Semanan Berharap Pemkot Jakbar Kembalikan Fungsinya

Peruntukan Hijau Taman (PHT) Jalan Aseni RW 08 Semanan, Jakarta Barat berubah fungsi belasan ban gunan kios, (foto/infomalangnews.com)
JAKARTA – Polemik alih fungsi lahan di RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Ketua RW 08, Syaifullah, secara terbuka mempertanyakan keabsahan pembangunan deretan kios di atas lahan yang sebelumnya diketahui sebagai taman lingkungan.
Saifullah kepada wartawan mengatakan, bahwa lahan tersebut awalnya merupakan fasilitas umum (Fasum) Peruntukan Hujau Taman (PHT). Hasil penelusuran dokumen dari tahun 2024 menunjukkan bahwa bukti kepemilikan lahan yang disampaikan kepada RW 08 tidak mencantumkan Surat Keterangan Milik (SKM), melainkan hanya berupa Surat Perjanjian Hak (SPH), yang secara hukum dinilai tidak cukup kuat sebagai dasar pembangunan permanen.
Ia juga menyoroti minimnya kontribusi sosial dari para pengelola kios terhadap warga sekitar, meskipun mendapat keuntungan dari sewa bulanan yang tidak sedikit.
“Tidak ada kontribusi nyata kepada lingkungan. Padahal, mereka mengelola lahan yang kami duga bukan milik pribadi. Ini menambah kejanggalan dan memunculkan pertanyaan publik,” ujar Syaifullah.
RW 08 menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan ruang publik yang adil bagi seluruh warga.
Sementara kuasa hukum RW 08, H. Sarmili, SH, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima dua somasi dari kantor hukum Lowfom & Rekan tertanggal 21 Maret 2025. Somasi tersebut dipandang sebagai respons atas sikap RW 08 yang mempertanyakan status hukum lahan tempat berdirinya 14 unit kios tersebut.
“Klien kami, Bapak Syaifullah selaku Ketua RW 08, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas di wilayahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertanyaan mengenai legalitas lahan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB), adalah bagian dari tanggung jawab struktural, bukan bentuk fitnah ataupun pencemaran nama baik,” kata H. Sarmili.
Sarmili juga meminta pihak RW 11, yang disebut-sebut turut terlibat dalam proyek tersebut, agar menunjukkan bukti perizinan resmi seperti IMB dan bukti pembayaran PBB. Selain itu, mereka menuntut akses penuh untuk memeriksa seluruh dokumen legal, sejalan dengan peran pengawasan RT dan RW dalam tata kelola lingkungan.
“Kami bukan persoalan ini ke publik, bukan juga untuk memperkeruh suasana, tapi untuk menuntut transparansi dan tertib administrasi. Kami ingin pastikan masyarakat dilayani dengan sistem hukum yang adil,” imbuh H. Sarmili.
Somasi Balik dan Ancaman Langkah Hukum.
Menanggapi somasi yang dikirimkan kepada kliennya, kantor hukum Marslaw selaku kuasa hukum RW 08 mengeluarkan surat balasan bernomor M/MRSLW/J-SOM/025, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengklaim lahan tersebut, melainkan hanya mempertanyakan legalitas penggunaan lahan sesuai kapasitas struktural RW sebagai pemangku wilayah.
Dalam surat itu disebutkan, RW 08 tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan kios, padahal sebagai pejabat wilayah, RW memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas yang terjadi di lingkungannya.
“Jika tidak ada klarifikasi atau bukti sah dari pihak terkait, kami akan melanjutkan langkah hukum, termasuk membuat laporan ke instansi berwenang serta melakukan publikasi melalui media massa,” ujar H. Sarmili.
Sementara bidang Penganan dan hukum aset Pemerintah Kota Jakarta Barat, Deddy menjelaskan, bawah sebidang lahan di Jalan Aseni, Semanan, Kecamatan Kalideres tersebut, masih tercatat Peruntukan Hijau Taman (PHT).
“Lahan itu peruntukannya taman, karena kami sudah mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerangkan tahan yang diklaim itu tidak masuk dalam hak kepemilikan yang saat ini sedang ramai,” jelas Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025) di kantornya.
Lanjut Deddy, pihaknya belum lama ini juga sudah melakukan pengecekan bersama instansi terkait, yakni Lurah Semanan dan Pertamanan untuk memastikan lahan tersebut.
“Kami bersama instansi terkait sudah mengecek langsung dilokasi, dan memang lahan itu masuk zona taman Jalan Aseni Kelurahan Semanan,” ujarnya.
Terkait ini, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melanjutkan permantaban kerja pengaman aset Pemda Jakarta Barat, termasuk aset PHT yang ada di Jalan Aseni dengan mengundang Lurah, Camat Pertamanan dan pengurus Koperasi tahu tempe (Primkopti).
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang instansi terkait termasuk koperasi tahu tempe agar masalahnya terang benderang,” jelas Deddy.
(Johnit Sumbito)