INFO JAKARTA

Angkutan Nataru, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Test RT-PCR Khusus Penumpang KA Mulai Hari Ini

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang diberlakukan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bagi para calon penumpang pengguna jasa angkutan Kereta Api (KA)  diwajibkan melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Kepala Hubungan Masyarakat ( Kabumas ) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bahwa untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp. 195.000.

“Pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB,” kata Eva pada awak media, Kamis (23/12/2021).

“Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eva Chairunisa menjelaskan, bahwa Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara  pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA.

“Sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Kemudian hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Eva.

Adapun ketentuan Surat Edaran ( SE ) Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 sebagai berikut :

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan wajib didampingi orang tua.

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun, Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun, wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Untuk itu harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Untuk diketahui, bahwa hal ini PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” acapnya.

Sementara itu, untuk informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

( Johnit Sumbito )

Tinggalkan Balasan