INFO JAKARTA

Polsek Grogol Petamburan Ringkus Pelaku Maling Lampu Billboard

JAKARTA – Seorang laki-laki inisialnya SS umure 37 tahun ditankap tim Reserse Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, karena tertangkap basah beraksi maling lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Rabu (4/6/2025).

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang diwakili Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong, dia maling jam enam sore.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Tim Buser yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard.

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Johnit Sumbito)