Dua Pelaku Pengedar Sabu Dicokok Reserse Narkoba Polsek Grogol Petamburan

Ini du pelaku Pengedar sabu yang ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat. (Foto/Istimewa)
JAKARTA – Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Diketahui, dua pelaku berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” Ujar Apriani. (Johnit Sumbito)