INFO JAKARTA

Pecandu Narkoba Curi Tas Milik Warung, Ditangkap Polisi di Grogol Petamburan

JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemuda pecandu narkoba lantaran mencuri tas pemilik warung di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.

Pelaku berinisial FN (25) melancarkan akai pencurian tas selempang milik seorang pemilik warung yang sedang tertidur di dalam warung miliknya.

Hasil pencurianmnya tersebut uangnya dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

“Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” terang AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin, 23/6/2025.

Isi tas yang dicuri pelaku mencakup berupa, 1 unit HP OPPO, Cincin emas seberat 2 gram, Uang tunai sekitar Rp 600.000, Dua kartu ATM dan satu buku tabungan

Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.

Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000.

Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Johnit Sumbito)