Polres Pasuruan Kota Ungkap TPPO dan Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal Tujuan Malaysia

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap dan menggagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Negara Malaysia. (Foto/Istimewa)
PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain juga upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Negara Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka dan empat CPMI siap diberangkatkan melalui jalur udara dan laut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Penagkapan berawal petugas tengah melakukan patroli lalu menghentikan sebuah kendaraan jenis Honda Brio bernopol L-1631-BBC yang dicurigai mengangkut CPMI secara ilegal.
“Saat diperiksa, aparat mendapati tiga orang CPMI beserta empat paspor wisata yang diduga kuat sebagai alat untuk memuluskan rencana pemberangkatan ke luar negeri,” Kata Davis.
“Sopirnya berinisial MS (50), warga Kecamatan Nguling, mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan para CPMI kepada rekannya, berinisial MW (58), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” Terang Kapolres.
Tak berhenti itu saja, petugas langsung melakukan pengembangan menuju lokasi pertemuan di Rest Area SPBU 54.671.38 Grati Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
“Dilokasi ini MW berhasil diamankan berikut satu unit mobil travel jenis Toyota Calya yang digunakan untuk mengantar para CPMI ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya,” Tambah Davis.
Sementara Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Dari laporan itu, kemudian tim Satreskrim melakukan patroli intensif sehingga pemberangkatan CPMI ilegal berhasil digagalkan.
“Hasil penyelidikan, diketahui perekrutan para CPMI dilakukan sejak awal Juni 2025. CPMI menghubungi MS untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Malaysia,” Jelas Choirul.
Aksi pelaku MS pun berkoordinasi dengan MW yang sudah berpengalaman pengurusan pemberangkatan para pekerja ilegal. MW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp10. 000.000 per orang, sedangkan MS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000, dari para CPMI yang harus membayar Rp11. 000.000 per orang,” ungkap Choirul.
Lebih lanjut Choirul menyebutkan, para CPMI dijadwalkan berangkat pada Kamis 26 Juni 2025 pagi pukul 06.00 WIB melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, kemudian dilanjutkan dengan kapal feri ke Johor, Malaysia.
“Alhamdulillah aksi ini berhasil kita gagalkan. Setelah MW melancarkan aktivitas ilegalnya dari sejak tahun 2022 lalu. Selama ini MW berhasil memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran secara ilegal dari Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Pamekasan, hingga Bima (NTT). Keuntuntanga dia diperkirakan mencapai Rp150 juta,” Sebut Choirul.
Polisi menyita 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota Calya, 4 paspor wisata, Tiket pesawat, Bukti transfer pembayaran dari CPMI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.
Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman penjara 10 tahun denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Sementara itu Arif Suprapto, mewakili Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, pihaknya mengapresiasi Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Negara Malaysia.
“Kami mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi langkah tegas Jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengungkap pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia,” Ucap Arif. (Feliks F)