Bar Starmoon Jakbar Dijadikan Sarang Penjualan Anak di Bawah Umur Dibongkar Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers tangah membeberkan terbongkarnya sebuah Bar Starmoon dikawasan Jakarta Barat yang dijadikan sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur. (Foto/Istimewa)
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO), anak-anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di Bar Starmoon, Jakarta Barat.
Sebanyak 10 orang, mulai dari perekrut, penampung, “mami,” akuntan, hingga pemilik bar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, jaringan ini beroperasi secara terstruktur, memikat korbannya yang baru berusia 15 tahun melalui media sosial, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai Lady Companion (LC)/pemandu lagu dengan upah Rp.125.000.
“Tergiur akan janji itu, korban lalu dibawa ke Jakarta dan dieksploitasi secara seksual hingga hamil. Tapi kenyataannya korban justru diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp 175-225 ribu hingga korban mengalami hamil lima bulan,” jelas Ade Ary kepada awak media.
Selanjutnya, Ade Ary membeberkan identitas sembilan dari 10 tersangka. Mereka masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH.
Sedangkan satu tersangka lainnya tak disebutkan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH.
Selain itu, Ade juga mengatakan, OJN pemilik Bar Starmoon, turut menjadi tersangka bersama SS yang berperan sebagai akuntan.
Sementara itu, tiga perempuan, FW, EH, dan NR, berperan sebagai “mami” atau marketing yang menjajakan korban.
Polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua buronan itu masing-masing berinisial Z dan FS.
Kini sembilan tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
“Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Johnit Sumbito