INFO JAKARTA

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Judi Online, Dua Pelaku Ditangkap

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas tindak pidana siber dengan menangkap dua pelaku judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, pada Rabu (17/9/2025) malam.

Dua tersangka, NA (27) dan RL (25), diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan mempromosikan situs judi melalui pesan spam di aplikasi Telegram. Situs yang mereka kelola meliputi Harta77, Mwin, Jiwa4D, dan Mega88.

NA berperan sebagai pemilik sekaligus penerima aliran dana, sementara RL bertugas sebagai operator dan administrator. Dalam tiga bulan beroperasi, mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta, dengan pemasukan rata-rata Rp1,5 juta per hari. Dana hasil judi tersebut disalurkan melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan pengungkapan ini berkat patroli siber yang menemukan server tersangka di lokasi kejadian. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)