INFO JAKARTA

Jelang Diberlakukan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Petugas Gabungan Jakbar Tinjau Prokes Terminal Kalideres

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Mejelang diberlakukannnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang akan berlangsung pada Kamis, tanggal 6 Mei besok s/d 17 Mei 2021 mendatang, Petugas Gabungan Jakarta Barat diantatanya Kapolres Meteo Jakarta Kombes Ady Wibowo, Dandim 0503 Jakarta Barat Kolonel Dadang Ismail Marzuki dan Walikota Jakarta Barat diwakili Wakil Walikota Yani Wahyu meninjau langsung Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2021).

Dalam kunjungannya, petugas gabungan melakukan sidak ke lokasi penjualan tiket, lokasi GeNos, pemeriksaan kesehatan cek urine bagi para pengemudi AKAP, tempat pemberangkatan bus mengecek langsung bus yang akan berangkat dan lokasi/ruang tunggu penumpang (pemudik).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dalam mengahadapi larangan mudik pihaknya bersama Kodim 0503 Jakarta Barat dan Walikota Jakarta Barat meninjau langsung Terminal Kalideres.

“Tadi kita sudah komunikasi langsung kepda kepala Terminal Kalideres juga meninjau tempat penjualan tiket, lokasi GeNos, pemeriksaan kesehatan cek urine bagi para pengemudi AKAP, tempat pemberangkatan bus, kita mengecek langsung bus yang akan berangkat dan lokasi/ruang tunggu penumpang,” ujar Kapolres.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada kepala terminal bus Kalideres Revi Zulkarnaen terakit Protokol Kesehatan yang sudah dipersiapkan lengkap sesuai anjuran pemerintah.

“Untuk protokol kesehatannya di Terminal Kalideres sudah bagus dan lengkap sesuai anjuran pemerintah,” ucap Ady Wibowo.

Sementara kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain menambahkan, Terminal bus Kalideres pelayanan khusus bus AKAP tetap dibuka dari tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 bagi yang berkepentingan mendesak, namun harus dilandasi dengan persyaratan khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Bagi orang yang berkepentingan mendesak dipeenolahkan namun dengan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan,” tuturnya.

Revi juga menegaskan, untuk yang berkepentingan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah bahwa penumpang bus wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).

“Volume penumpang tidak boleh lebih dari 50%, dan penumpang wajib menunjukan hasil Test GeNos pada saat membeli tiket,” pungkas Revi.

(Johnit Sumbito).

Tinggalkan Balasan