INFO JAKARTA

Dua Begal Sandang Gelar Residivis Dibekuk Reserse Polsek Tambora

JAKARTA – Dua begal bersenjata tajam yang sempat menodong pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya terungkap sebagai residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku—berinisial AF dan AS—mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 28 lokasi hanya dalam waktu tiga bulan.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menyampaikan bahwa AF dan AS bukan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. Mereka diketahui sudah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

“Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Kamis (27/11/2025).

Alih-alih berubah, kedua tersangka justru kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis. Polisi menangkap keduanya beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AF dan AS mengaku beroperasi di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat. Meski mengakui 28 TKP, polisi baru menemukan empat laporan resmi di wilayah Jakarta Barat.

> “Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor, baik ke Polsek Tambora maupun Polres Metro Jakarta Barat,” imbuh Tri.

Terkait insiden ini viral penodongan terhadap pasutri pada Sabtu (15/11/2025), Tri menjelaskan bahwa kedua pelaku saat itu tengah mencari motor incarannya di permukiman warga. Ketika melihat korban melintas menuju pasar, mereka langsung memanfaatkan kesempatan untuk merampas barang berharga.

“Pelaku ini spesialis curanmor. Saat melihat ada kesempatan, mereka langsung mengeksekusi,” jelasnya.

Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa golok dan airsoft gun yang disamarkan sebagai pistol sungguhan untuk menakut-nakuti korban.

“Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban, sehingga banyak korban tidak berani melawan,” kata Tri.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif sabu. Polisi menduga motif kejahatan mereka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli narkoba.

Motor-motor hasil curian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui Facebook menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga miring. Polisi kini memburu penadah yang diduga terlibat.

“Ini sedang kami dalami. Tidak mungkin 28 TKP itu berjalan tanpa adanya pihak yang menampung,” ujar Tri.

Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan empat sepeda motor curian, termasuk satu yang digunakan pelaku dalam aksi begal viral di Jalan Songsi, Tambora.

Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)