Kasus Berkedok Buka Aura, Pelaku Gasak Perhiasan Emas Milik Korban di Tegal Alur
Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres meringkus Pelaku kasus penipuam berkedok membuka aura. Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus menjanjikan usaha sembako serta ritual “membuka aura”. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial AF (48) di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula saat korban TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026). Pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi korban dengan menawarkan pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan bergaji Rp3 juta per bulan beserta komisi tambahan. “Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ujar Rinhold, Kamis (18/6/2026).
Korban kemudian diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang seberat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya dalam sebuah mangkuk. Saat korban menjalani ritual, pelaku membawa kabur seluruh perhiasan tersebut. Selain itu, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss. Total kerugian ditaksir mencapai Rp33 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
AKP Rachmad Wibowo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. AF diamankan di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban seharga Rp8,7 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 juncto Pasal 492 KUHP. Johnit Sumbito
