Pemkot Jakarta Barat Perlu Copot Ketua RW 11 Duri Kosambi Jarang di Kantor
Ketua RW 11, Kelurahan Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jarang ada di kantor, Rabu (12/8/2026). Foto: Instimewa
JAKARTA – Keluhan mengenai akses pelayanan administrasi warga mencuat di lingkungan RW 011 Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketua RW 011, Drs. Rohali, yang disebut merupakan mantan Camat Cengkareng, dikabarkan sulit ditemui warga maupun pihak yang membutuhkan klarifikasi terkait persoalan di wilayah tersebut.
Selain jarang berada di kantor sekretariat RW, muncul pula pertanyaan dari sebagian warga mengenai domisili Ketua RW 011. Namun, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara objektif kepada yang bersangkutan maupun pihak Kelurahan Duri Kosambi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Keluhan terutama berkaitan dengan pelayanan administrasi warga yang membutuhkan pengesahan atau tanda tangan Ketua RW.
Wahid (38), warga RT 02 Perumahan Taman Semanan Indah, mengaku telah beberapa kali mendatangi sekretariat RW untuk mengurus kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pertanahan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah berkali-kali datang ke kantor sekretariat, tetapi jawaban petugas di sana Pak RW selalu tidak ada. Alasannya macam-macam,” ujar Wahid, Selasa (11/8).
Menurut Wahid, keberadaan Ketua RW bukan semata persoalan administratif. Dalam praktik pelayanan masyarakat, akses warga terhadap pengurus lingkungan menjadi penting karena RT/RW merupakan salah satu mata rantai pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan.
Persoalan serupa juga dirasakan sejumlah wartawan yang berupaya meminta konfirmasi mengenai penataan pedagang di lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di depan Apartemen Taman Semanan Indah, Jalan Dharma Kencana, RT 03/RW 011, Duri Kosambi.
Upaya menemui Ketua RW 011 di sekretariat disebut belum berhasil. Sejumlah wartawan mengaku memperoleh keterangan berbeda mengenai keberadaan Rohali, mulai dari sedang berada di luar kota, belum datang, hingga sudah meninggalkan sekretariat.
“Didatangi ke kantor sekretariat selalu kosong, alasan keluar kota, belum datang, atau sudah pulang. Dihubungi melalui sambungan seluler juga tidak pernah merespons,” ujar Adhi, salah seorang jurnalis media online di Jakarta Barat, Rabu (12/8).
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dan komunikasi publik di tingkat RW. Kritik warga dan wartawan pada dasarnya tidak hanya menyangkut keberadaan fisik seorang ketua RW, tetapi lebih jauh menyentuh aspek keterjangkauan pelayanan, akuntabilitas kepengurusan, serta kepastian administrasi bagi masyarakat.
Secara normatif, posisi RT/RW di Jakarta memiliki fungsi yang cukup penting dalam membantu pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur pembentukan, kepengurusan, tugas, hak, kewajiban, administrasi, pembinaan hingga mekanisme pemberhentian pengurus RT/RW.
Dalam Pasal 15, Pengurus RT/RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan, penyediaan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Lebih spesifik, Pasal 16 mengatur tugas Ketua RT/Ketua RW, antara lain memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya, serta membantu dan mendukung tugas Lurah dalam pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan.
Sementara Pasal 18 menegaskan kewajiban Pengurus RT/RW untuk melaksanakan tugas sesuai kedudukannya serta memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat warga yang berulang kali kesulitan memperoleh pelayanan administrasi karena pengurus yang berwenang sulit diakses, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi pembinaan oleh kelurahan.
Pergub 22/2022 juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus RT/RW. Pasal 39 menyebut pembinaan antara lain berupa pemberian pedoman dan standar pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Pengurus RT/RW.
Bahkan, regulasi tersebut mengatur mekanisme penghentian sebelum masa jabatan berakhir. Pasal 30 menyebut pengurus RT/RW dapat berhenti sebelum masa jabatan berakhir, antara lain apabila berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi persyaratan, dan/atau melakukan larangan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Selanjutnya, Pasal 32 mengatur bahwa keputusan menonaktifkan Pengurus RW dilakukan melalui Musyawarah RW. Hasil musyawarah disampaikan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Dalam kondisi tertentu, Lurah juga dapat menonaktifkan Pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau berdasarkan temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi, dengan atau tanpa Musyawarah RW.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa evaluasi terhadap kinerja pengurus lingkungan bukan sesuatu yang berada di luar sistem. Ada mekanisme pemerintahan yang dapat ditempuh apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Pergub 22/2022 juga menegaskan bahwa penduduk RT/RW mempunyai hak mendapatkan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelayanan kemasyarakatan dari Pengurus RT dan/atau RW.
Karena itu, keluhan warga RW 011 TSI semestinya tidak berhenti sebagai persoalan antara warga dan Ketua RW. Pemerintah Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, hingga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan guna memastikan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.
Khusus mengenai dugaan bahwa Ketua RW 011 tidak berdomisili di lingkungan RW tersebut, persoalan itu juga perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Rohali melanggar aturan hanya berdasarkan keluhan warga, sebab status domisili, persyaratan kepengurusan, serta keputusan pengangkatan merupakan hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak sekadar menerima keluhan sebagai persoalan administratif biasa. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa struktur RT/RW benar-benar hadir sebagai instrumen pelayanan masyarakat, bukan sekadar struktur organisasi yang tercatat secara administratif.
Terlebih, persoalan yang muncul juga berkaitan dengan penataan pedagang di atas lahan yang disebut sebagai fasum dan fasos. Isu tersebut menyangkut kepentingan publik dan membutuhkan keterbukaan informasi serta koordinasi antara pengurus lingkungan dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Pemerintah, dalam hal ini Kelurahan Duri Kosambi dan Kecamatan Cengkareng, patut memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak, termasuk Ketua RW 011. Sehingga persoalan dapat dilihat secara utuh, berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan persepsi.
Bagi warga, yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: pelayanan yang mudah diakses, administrasi yang pasti, komunikasi yang terbuka, serta pengurus lingkungan yang hadir ketika masyarakat membutuhkan.
Jabatan Ketua RW pada akhirnya bukan sekadar posisi sosial, melainkan amanah pelayanan masyarakat. Ketika akses terhadap pelayanan mulai dipertanyakan, evaluasi bukanlah bentuk tekanan, melainkan bagian dari upaya memastikan tata kelola lingkungan tetap berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Drs. Rohali mengenai keluhan warga, keberadaannya di wilayah RW 011, serta persoalan administrasi dan penataan pedagang tersebut masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi yang bersangkutan maupun Pemerintah Kelurahan Duri Kosambi. Johnit Sumbito
