Bawa Obat Keras Tramadol, Dua Wanita Cantik Dibekuk Reserse Polsek Tamansari
Kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter, dua orang wanita cantik diringkus reserse Polsek Metro Taman Sari, Kamis (15/10/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan berinisial DA dan LN setelah kedapatan membawa sejumlah obat keras saat operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, petugas menemukan pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer saat memeriksa sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang mencurigakan sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari DA, polisi menyita tiga pil Tramadol, tiga pil Hexymer, dan delapan pil Trihexyphenidyl.
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Sementara dari LN, petugas menemukan tiga pil Tramadol. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat dari pria berinisial U, sedangkan LN mengaku membeli Tramadol dari perempuan berinisial L. Keduanya kini masih dalam pencarian polisi. Sementara seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri asal-usul obat dan dugaan pemasoknya. Para terduga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Johnit Sumbito
