Edarkan Sabu 75,78 Gram, Pria Dibekuk Polsek Cengkareng
Barang bukti sabu 75,78 yang diedarkan seorang pria disita Polsek Cengkareng, Minggu (25/10/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial MP alias Rio yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 75,78 gram di kawasan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subnit II Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 75,78 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu telepon genggam Vivo Y19 warna hitam, satu kantong hitam, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Johnit Sumbito
