Berkedok Pangkalan Ojek, Pengedar Sabu di Mangga Besar Dibekuk Polisi
Kedoknya pangkalan ojek di Mangga Besar, ternyata dijadikan transaksi narkoba, seorang pria diketahui mengedarkan sabu dibekuk Buser Polsek Taman Sari, Jumat (30/10/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Seorang pria berinisial S (48) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan pangkalan ojek di Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi menangkap tersangka pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.
Saat digeledah, polisi menemukan kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty di dalam laci. Kotak tersebut berisi 36 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,54 gram.
Selain sabu, petugas menyita dua alat takar dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sekitar lima gram sabu dari seorang pria berinisial BK alias Bonyok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut disebut diantarkan ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026).
Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Johnit Sumbito
