Tim Reskrim Polsek Kalideres Ringkus Residivis Curanmor Kelompok Lebak
Residivis curanmor kelpok. Lebak diringkus Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres, Jumat (30/10/2026). Foto: infomalangnews.com
JAKARTA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LNH (30), warga Cikande, Serang, Banten, pada Jumat (30/10/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Lingkungan 3, Tegal Alur, Kalideres, setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial M, warga Jalan Pelopor IV, Tegal Alur.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang menjadi sasaran. Ketika menemukan kendaraan terparkir di depan rumah dalam kondisi sepi, pelaku merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter L.
“Pelaku berkeliling mencari sasaran. Ketika menemukan sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan situasi dianggap aman, pelaku langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L,” jelas Rihold kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, Rabu (4/11/2026).
Rihold mengungkapkan, LNH bersama seorang rekannya berinisial A diduga merupakan residivis curanmor yang tergabung dalam kelompok Lebak.
“LNH berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres, sedangkan pelaku A masih dalam pengejaran,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter L yang digunakan untuk melakukan pencurian, sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dirusak bagian kunci kontaknya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Johnit Sumbito
