INFO JAKARTA

Tokoh Masyarakat Tunggu Konsekuensi Sudin Citata Jakbar Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Cengkareng Barat

JAKARTA – Sebuah bangunan baru steuktur 2 lantai yang akan di peruntukan usaha komersial di Jalan Cendrawasih Raya SPBU 34 11711, RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terancam dibongkar oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Pembongkaran yang akan dilakukan, dikarenakan bangunan tersebut tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui, Surat Perintah Pembongkaran No: 4180/2024 juga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan.

Dalam suratnya ditegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mematuhi SPPKS No: 3806 yang diberikan sejak tanggal 15 Juli 2024 tersebut, pemilik tidak melakukan pembongkaran sendiri, pihak Dinas Citata Jakarta Barat akan melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan Non rumah tinggal struktur bangunan 2 lantai selama 14 hari kerja sejak Surat Perintah Bongkar dikeluarkan.

Ketua RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Semariyo kepada infomalangnew.com mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melaporkan bangunan tanpa PBG diwilayahnya tersebut ke pihak Sudin Citata Jakarta Barat.

“Kami sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke Sudin Citata Jaksrta Barat, agar memberikan tindakan serius atas pelanggaran bangunan tanpa ada ijin PBG-nya,” ungkap Sumariyo, Rabu (25/8/2024).

“Kami berharap, siapapun warga negara, agar taat dengan aturan baik Pergub, Perda dan Peraturan Pemerintah. Supaya di Jakarta ini tertib administrasi,” ujarnya.

Lanjut Sumariyo, ia masih menunggu konsekuennya petugas Sudin Citata Jakarta Barat, yang sudah memberikan peringatan keras agar pemilik bangunan non rumah tinggal tersebut supaya membongkar sendiri atas pelanggarannya.

“Kami menunggu konsekuensinya petugas Citata atas surat Perintah Bongkar yang sudah diberikan kepada pemilik bangunan. Dalam surat SPB-nya kan 14 hari kerja akan dilakukan bongkar paksa. Ya ditunggu saja,” ucapnya.

Sementara bidang pengawasan dan penindakan Sudin Citata Jakarta Barat, Ucok Pane ketika diminta keterangannya melalui pesan singkat whatsapp seluler pribadinya pada Rabu 25 September kemarin, hingga saat ini Kamis (26/9/2024) belum memberikan jawaban.

(Johnit Sumbito)