Hasil Seks Gelap, Bayi di Buang Ibu Kandungnya di Kemanggisan Jakarta Barat

Setelah diketahui membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pria teman kantornya, wanita muda berinisial KAD (29) ini dibekuk Tim Unit Reserse Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/6/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA – Nasib malang seorang bayi dibuang ibu kandungnya di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Bayi perempuan ini, ditemukan di sebuah gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih RT 002 Raw 03, Selasa (24/6/ 2025) pagi kemarin.
Namun kurang dari 24 jam Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tersebut, pelaku pun yang diduga ibu kandungnya langsung ditangkap dan giring ke Mapolsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial KAD (29) yang diduga ibu kandungnya tega menelantarkan anaknya sendiri.
“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya,” Kata Eko saat dikonfirnasi Kamis (26)6)2925).
Adapun Motif dari perbuatan tersebut, kata Kapolsek, karena pelaku merasa malu dan takut, lantaran bayi yang dilahirkan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya.
“Pelaku nekat membuang bayinya sendiri itu karena merasa malu lantaran hasil dari hubungan gelap dengan pria rekan kantornya yang sudah berkeluarga,” Jelas Eko.
Kasus ini siketahui bermula ketika seorang tukang sampah melihat sosok bayi tergeletak di dekat pagar gang kecil sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemudian Bayi tersebut diamankan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke bidan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan awal, lalu dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah.
Mendapat laporan adanya temuan bayi, Tim Unit Reskrim Polsek Palmerah langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB.
Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah.
Profiling dilakukan, dan pelaku akhirnya diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya.
Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP. (Johnit Sumbito)