INFO JAKARTA

Gegara Anjing Buang Kotoran di Depan Rumah, Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com –  Hanya lantaran anjing poodle buang kotoran di depan rumah, seorang pria nekat menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas.

Korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapat kan perawatan di Rs Puri Indah Kembangan Jakarta Barat, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa sadis tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru, Blok Cex 3 RT 01/015, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (24/7/2021).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.

“Ya benar kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru Blok Cex 3 RT 01/015, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Egman, Selasa (27/7/2021).

Egman menjelaskan, kejadian naas itu terjadi ketika anak korban bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya jenis poodle di sekitar perumahan.

Ketika melewati rumah pelaku yang masih tetangganya sendiri berinisial JA (47) kemudian anjing jenis poodle tersebut buang kotoran.

“Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya,” ucap Egman.

Namun setelah ditegur oleh pelaku, anak korban mengadukan kepada ayahnya, mendengar cerita tersebut, korban langsung menghampiri rumah pelaku sehingga terjadi percekcokan dan menimbulkan kegaduhan. Sementara saksi tetangganya sendiri hingga keluar rumah.

“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” jelas kapolsek.

Saat itu korban langsung dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban melaporkan Mapolsektro Cengkareng.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan para saksi.

“Pelaku sudah kami amankan,” ujar Bintang.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Kuhpidana,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan