Diduga Terlibat Curanmor, Pekerja Pelelangan Ikan Muara Angke Dianiaya Oknum Polisi di Tambora
Aminudin korban penganiayaan oleh oknum Polisi, didampingi Kuasa Hukumnya Daniel, SH. MH melaporkan pelaku di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Isrimewa
JAKARTA – Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Angke, Tambora, Peri Riyan, mengecam keras dugaan aksi brutal terhadap seorang warga Angke yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026, hingga korban mengalami luka serius.
Korban diketahui bernama Aminudin, warga baru di Kelurahan Angke. Peristiwa bermula saat dirinya dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor. Tuduhan tersebut diduga hanya berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Aminudin sempat bertegur sapa dengan terduga pelaku.
“Seharusnya, sebagai Ketua RT, apalagi juga anggota polisi di Polisi seharusnya yang bersangkutan bisa bersikap bijak dalam mengambil kesimpulan. Jangan langsung main hakim sendiri dengan tindakan brutal,” ujar Peri, Kamis (30/4/2026).
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya, Daniel Kurniawan, S.H., M.H., melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Tambora. Terlapor disebut merupakan oknum polisi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02/06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
Aminudin menuturkan, sehari-hari ia bekerja di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara. Ia mengaku baru saja pulang kerja dan belum lama pindah kontrakan bersama istrinya saat kejadian terjadi.
“Saya tidak kenal dengan orang yang dituduh sebagai pencuri itu. Karena saya warga baru, setiap ada yang menyapa, saya hanya mengangguk sebagai bentuk sopan santun. Saya juga belum mengenal warga di lingkungan RT 02/06,” kata Aminudin.
Menurutnya, sikap ramah tersebut justru disalahartikan. Ia mengaku diinterogasi secara sepihak sebelum akhirnya mengalami kekerasan.
“Saya diinterogasi lalu dipukuli secara membabi buta oleh sekitar tiga orang, termasuk oknum Ketua RT. Akibatnya, saya mengalami cedera di beberapa bagian tubuh,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Daniel Kurniawan, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan, jabatan sebagai anggota Polri dan Ketua RT seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kasus ini harus diproses tanpa pandang bulu dan dikawal hingga tuntas. Oknum tersebut wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, sebagai anggota Polri, pelaku seharusnya memahami prosedur penanganan dugaan tindak pidana.
“Jika ada dugaan kejahatan, seharusnya dilaporkan ke pihak berwenang, seperti Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat, bukan melakukan interogasi disertai kekerasan,” ujarnya.
Daniel juga mendesak Kapolsek Tambora dan jajaran Propam untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap arogansi kekuasaan di tingkat akar rumput. Kami mendesak agar kasus ini diproses secara transparan agar tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban salah sasaran oleh oknum aparat,” pungkasnya. Johnit Sumbito
